Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Bersama Dirjen Kemendag dalam Kasus Korupsi CPO

19 Mei 2022 | 22:03 WIB Last Updated 2022-05-19T15:15:26Z
Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Bersama Dirjen Kemendag dalam Kasus Korupsi CPO
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)

Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Bersama Dirjen Kemendag dalam Kasus Korupsi CPO, Kejaksaan Agung RI membeberkan peran tersangka Lin Che Wei dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research dan Advisory Indonesia ini salah satunya berperan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan ini berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Kekinian, kata Ketut, Lin Che Wei telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 5 Juni 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan," katanya.

Lin Che Wei ini adalah Relawan Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng baru.

Lin Che Wei Tersangka


Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lebih dari satu kali.

Ketut menyebut penetapan tersangka Lin Che Wei telah ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya.

Sumber: suara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar