Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Yang Telah Dihentikan Tahun 2021

01 Februari 2021 | 21:20 WIB Last Updated 2021-12-29T12:09:35Z
Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Yang Telah Dihentikan Tahun 2021


Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Yang Telah Dihentikan Tahun 2021. Pemerintahan memberi bantuan langsung tunai (BLT) untuk pegawai dengan upah di bawah Rp5 juta. 

Arah kontribusi langsung tunai untuk pastikan daya membeli atau konsumsi warga selalu terlindungi dan menggerakkan perkembangan ekonomi di masyarakat. 


Bila peserta dengan status karyawan mandiri, seperti freelance atau pengusaha tanpa sebuah badan usaha, karyawan mandiri ini perlu membuat sebuah organisasi yang terbagi dalam minimum 10 orang. 


Karena untuk mendaftarkan program pelindungan dari pemerintahan ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha agar bisa terdaftar.

Jadwal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta setelah sekian lama simpang siur, akhirnya resmi diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Ida mengatakan bahwa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang semula diperuntukkan untuk para pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta akhirnya dihentikan sementara.


Pemerintah belum mengalokasikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dalam APBN. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT pekerja tahun ini untuk sementara belum dialokasikan dalam APBN 2021. 


"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu (30/1). 


Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan. 


Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program. 


Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).  


Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi. 


"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," katanya. 


Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja. 


"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," katanya. 


Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi. 


"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya. 


Pemerintah pada 2020 lalu memberikan bantuan langsung tunai {BLT) atau bantuan subsidi upah via BPJS Ketenagakerjaan sebanyak dua termin. 


Bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja di bawah gaji Rp5 kita menghadapi dampak Covid-19. Padahal, BLT termin 3 tahun 2021 banyak dinanti para pekerja yang masih terkena dampak Covid-19. 

Semoga untuk kedepan nanti bantuan BLT BPJS ini kembali di berikan masyarakat yang membutuhkan.


Bagi pekerja atau buruh yang belum mendapat BLT upah termin 1 dan 2, menurut Menaker, dikarenakan beberapa hal seperti:

  1. Duplikasi data,
  2. Nomor rekening yang tidak valid,
  3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,
  4. Rekening tidak sesuai dengan NIK,
  5. Rekening dibekukan.


Sumber : https://www.ayocirebon.com/read/2021/01/31/8510/blt-bpjs-ketenagakerjaan-dihentikan-kemenaker-tetap-bantu-pekerja-dengan-cara-ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar