Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pedagang Jangan Curang! Polisi Awasi Penjualan Minyak Goreng di Majalengka

29 Januari 2022 | 18:09 WIB Last Updated 2022-01-29T11:20:49Z
Pedagang Jangan Curang! Polisi Awasi Penjualan Minyak Goreng di Majalengka
Pedagang Jangan Curang! Polisi Awasi Penjualan Minyak Goreng di Majalengka (foto ilustrasi)

Majalengka - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter.

Adanya kebijakan tersebut, Polres Majalengka, Jawa Barat, tengah mengantisipasi adanya potensi panic buying atau memborong barang secara berlebihan dan juga penimbunan minyak goreng.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Riyana mengatakan, dengan demikian pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng di Majalengka.

"Kami tidak ingin adanya aksi borong dan penimbunan barang pangan. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," kata Riyana, Sabtu (29/1/2022).

Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan guna mendukung program yang telah dicanangkan pemerintah pusat agar berjalan dengan lancar. Sehingga, program tersebut tidak ada pihak-pihak yang bermain untuk kepentingan pribadi.

"Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan. Oleh karena itu pengawasan ini demi memastikan minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas dia.

Dengan demikian, dia menghimbau, agar para pedagang tidak 'curang' dengan memanfaatkan momentum program tersebut. Sebab, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas jika pedagang melakukan penimbunan.

"Sesuai Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ada temuan tindak pidana, terancam penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tutur dia.

"Masyarakat juga dihimbau membeli minyak goreng sesuai kebutuhan saja jangan berlebihan," pungkasnya. ***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kumparan.com dengan judul berita Pedagang Jangan Curang! Polisi Awasi Penjualan Minyak Goreng di Majalengka.

Fakta-fakta Harga Minyak Goreng, Bulan Depan Harganya Turun Lagi?


Harga minyak goreng bakalan mengalami penyesuaian mulai 1 Februari 2022. Ini bisa terjadi setelah Mendag Muhammad Lutfi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru minyak goreng.

Selain itu, Menteri Perdagangan juga menerapkan aturan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Lantas apakah harga minyak goreng bakalan turun? Berikut fakta-faktanya:

Mendag Tetapkan DMO Sawit 20 Persen untuk Minyak Goreng


Kemendag menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Dua kebijakan ini pada dasarnya bertujuan menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

Adapun DPO yang ditentukan Kemendag yakni sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein.

Harga Minyak Goreng Bisa Turun Rp 11.500 per Liter


Mulai 1 Februari 2022, harga untuk tiga jenis minyak goreng bisa turun. HET minyak goreng untuk kemasan curah senilai Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN.

Penetapan HET berdasarkan kebijakan harga domestik (DPO) terbaru, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) turun menjadi Rp 9.300 per liter.

“Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku,” kata Mendag Lutfi.

Asosiasi Petani Sawit Ajukan 3 Syarat


Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendukung kebijakan stabilisasi harga minyak goreng melalui DMO dan DPO tersebut. Namun, ada tiga syarat yang diajukan asosiasi petani ini.

  • Syarat pertama adalah penetapan harga sawit dan kewajiban DMO oleh Kemendag tidak berdampak kepada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.
  • Syarat kedua yaitu pemerintah membuat lembaga penampung CPO dari kewajiban 20 persen. Nantinya, produsen minyak goreng GR mengambil CPO dari lembaga penampung ini (tangki sentral).
  • Syarat terakhir adalah pemerintah memperbaiki tata kelola minyak goreng, terutama persebaran pabrik minyak goreng.

Source Link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar