Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lin Che Wei Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

17 Mei 2022 | 22:06 WIB Last Updated 2022-05-19T15:15:26Z
Lin Che Wei Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Lin Che Wei Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Resmi Ditahan Kejagung Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Terkait penetapan tersangka baru itu, mantan Presiden Direktur Danareksa tersebut akan mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.

Pengumuman tersangka baru itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).

Tersangka Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research dan Advisory Indonesia.

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu). Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 05 Juni," kata Ketut.

Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penelusuran di internet, LCW memiliki segudang prestasi, pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar